"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," ujar Vice President Public Relations PT KAI Anne Purba di Jakarta, Minggu (2/3/2025) dilansir Antara.
Anne menuturkan, PT KAI masih sering mendapati masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Bai saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” katanya.
Menurut Anne, larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Anne.
Sebagai langkah pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel keamanan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” tambah Anne.
Murianews, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau buka puasa bersama di sekitar jalur kereta api selama bulan suci Ramadhan. Itu demi menjaga keselamatan.
"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," ujar Vice President Public Relations PT KAI Anne Purba di Jakarta, Minggu (2/3/2025) dilansir Antara.
Anne menuturkan, PT KAI masih sering mendapati masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Bai saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” katanya.
Menurut Anne, larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Anne.
Sebagai langkah pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel keamanan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” tambah Anne.
Jalur Kereta Api...
Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api dengan berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan operasional berjalan dengan aman dan tertib.
Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.
"KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Anne.
Lebih lanjut, Anne menegaskan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” tutup Anne.
Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran.