Sementara itu, HS mengaku sudah dua tahun tekahir menjadi pembuat dan penjual petasan. Dia membelinya dari seseorang di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dan Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara.
“Saya beli lewat Faceebook,” kata HS.
Dia mengaku membeli bubuk petasan seharga Rp 30 ribu per ons. Lalu menjualnya dengan harga Rp 35 ribu per ons. Selain dijual, HS juga membuat petasan untuk dipakai sendiri. Yaitu dengan cara meracik berbagai bahan baku yang dia beli.
“Saya jual online lewat Facebook,” ujar dia.
Atas tindakan tersebut, Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Wildan.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membekuk pria berinisial HS (32). Pria asal Kecamatan Bangsri itu kedapatan menyimpan dan menjual bahan petasan sebanyak 3,7 kilogram.
Kasatreksrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menerangkan, HS dibekuk Polisi di Jalan Raya Batealit-Bangsri pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual bahan petasan lewat Facebook.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Jepara berpura-pura menjadi pembeli. Saat transaksi, HS langsung dibekuk.
“Tersangka juga mengaku kalau di rumahnya masih menyimpan bahan baku petasan lainnya,” ungkap AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).
Setelah digelandang ke rumahnya, HS menunjukkan sejumlah barang peledak yang dia simpan. Diantaranya sebanyak 1.418 gram potasium nitrat, 1000 gram serbuk belerang kuning dan 996 gram serbuk alumunium powder silver.
Kemudian juga ditemukan 7 bungkus serbuk petasan sudah diracik masing-masing 98 gram, 63 selongsong petasan dari kertas, 1 set alat penggulung selongsong, 1 timbangan digital, 1 buah ember, 1 buah saringan dan 1 buah baskom plastik.
“Totalnya sekitar 3,7 kilogram. Rinciannya, 3 kilogram bahan baku petasan dan kurang lebih 700 gram atau 7 ons bubuk petasan siap edar. Kami juga menyita handphone tersangka,” jelas AKP Wildan.
Pembuat dan pejual petasan...
Sementara itu, HS mengaku sudah dua tahun tekahir menjadi pembuat dan penjual petasan. Dia membelinya dari seseorang di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dan Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara.
“Saya beli lewat Faceebook,” kata HS.
Dia mengaku membeli bubuk petasan seharga Rp 30 ribu per ons. Lalu menjualnya dengan harga Rp 35 ribu per ons. Selain dijual, HS juga membuat petasan untuk dipakai sendiri. Yaitu dengan cara meracik berbagai bahan baku yang dia beli.
“Saya jual online lewat Facebook,” ujar dia.
Atas tindakan tersebut, Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Wildan.
Editor: Budi Santoso