Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, HS mengaku sudah dua tahun tekahir menjadi pembuat dan penjual petasan. Dia membelinya dari seseorang di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dan Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara.

“Saya beli lewat Faceebook,” kata HS.

Dia mengaku membeli bubuk petasan seharga Rp 30 ribu per ons. Lalu menjualnya dengan harga Rp 35 ribu per ons. Selain dijual, HS juga membuat petasan untuk dipakai sendiri. Yaitu dengan cara meracik berbagai bahan baku yang dia beli.

“Saya jual online lewat Facebook,” ujar dia.

Atas tindakan tersebut, Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Wildan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler