DPP AMPHURI, menyampaikan imbauan kepada seluruh PIHK agar secara transparan menjelaskan kondisi ini kepada calon jemaah. Pihaknya juga menyarankan agar para calon jemaah furoda yang telah terdaftar segera dialihkan ke pendaftaran haji khusus pada tahun-tahun mendatang.
“Haji furoda adalah keberangkatan haji melalui visa mujamalah atau undangan, baik dari Kedutaan Besar Arab Saudi, sponsor perorangan, maupun aplikasi Nusuk. Namun, terbit atau tidaknya visa tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, bukan PIHK,” demikian bunyi DPP AMPHURI.
Dalam surat yang ditanda tangani Ketua DPP AMPHURI, H Firman M Nur juga meminta seluruh anggota PIHK untuk segera menjalin komunikasi dengan calon jemaah yang terdampak. Kemudian menyelesaikan kewajiban layanan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Penutupan penerbitan visa ini terjadi bertepatan dengan akhir bulan Zulqaidah, atau hanya sembilan hari menjelang puncak ibadah haji. Itu saat wukuf di Arafah yang dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Juni 2025 atau 9 Zulhijah 1446 H.
Dengan keputusan ini, para calon jemaah haji furoda diimbau untuk bersabar dan mempersiapkan diri lebih matang untuk keberangkatan haji di masa mendatang.
Murianews, Kudus – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan visa haji pada Senin (27/5/2025). Dengan demikian keputusan ini memastikan seluruh calon jemaah haji yang belum memperoleh visa hingga tanggal tersebut tidak akan dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), melalui surat resmi telah menyampaikan informasi ini kepada semua pihak terkait. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta AMPHURI untuk mencermati perkembangan terbaru ini.
DPP AMPHURI melalui suratnya meminta agar PIHK segera menyampaikan informasi mengenai penghentian visa haji oleh Pemerintah Arab Saudi ini segera disampaikan kepada para jemaahnya. Kemudian memberikan penjelasan selengkapnya mengenai situasi ini.
Perihal penghentian visa dari pemerintah Arab Saudi ini, sudah dimintakan konfirmasi DPP AMPHURI dengan berbagai pihak. Termasuk ke Kantor Kementrian Haji dan Umrah di Makkah, dan Sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk.
"Visa issuance has been ended this season (penerbitan visa sudah berakhir musim ini)," demikian bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Haji yang diterima oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Dengan dihentikannya penerbitan visa, maka seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengandalkan visa mujamalah atau furoda tidak akan memperoleh kuota. Degan demikian tak ada satu pun jemaah haji furoda yang akan diberangkatkan pada musim haji 1446 H ini.
Segera Dialihkan...
DPP AMPHURI, menyampaikan imbauan kepada seluruh PIHK agar secara transparan menjelaskan kondisi ini kepada calon jemaah. Pihaknya juga menyarankan agar para calon jemaah furoda yang telah terdaftar segera dialihkan ke pendaftaran haji khusus pada tahun-tahun mendatang.
“Haji furoda adalah keberangkatan haji melalui visa mujamalah atau undangan, baik dari Kedutaan Besar Arab Saudi, sponsor perorangan, maupun aplikasi Nusuk. Namun, terbit atau tidaknya visa tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, bukan PIHK,” demikian bunyi DPP AMPHURI.
Dalam surat yang ditanda tangani Ketua DPP AMPHURI, H Firman M Nur juga meminta seluruh anggota PIHK untuk segera menjalin komunikasi dengan calon jemaah yang terdampak. Kemudian menyelesaikan kewajiban layanan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Penutupan penerbitan visa ini terjadi bertepatan dengan akhir bulan Zulqaidah, atau hanya sembilan hari menjelang puncak ibadah haji. Itu saat wukuf di Arafah yang dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Juni 2025 atau 9 Zulhijah 1446 H.
Dengan keputusan ini, para calon jemaah haji furoda diimbau untuk bersabar dan mempersiapkan diri lebih matang untuk keberangkatan haji di masa mendatang.
Dapatkan Informasi mengenai ibadah Haji melalui tautan Info Haji 2025 di Murianews.com