Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kinerja DPRD Kota Malang dikritik atau bahkan diolok-olok oleh salah satu tokoh asal Malang, Roy Shakti. Melalui akun @royshakti di Instagram, tokoh terkenal ini mengkritik kinerja DPRD Kota Malang dengan unggahan sarkasme.

Dalam unggahannya itu, Roy Shakti yang dikenal sebagai konsultan keuangan dan pengusaha kuliner ini ’memuji’ kinerja DPRD Kota Malang yang sudah mengesyahkan Perda UMKM. Perda tentang pajak 10% bagi UMKM dengan omzet Rp15 juta sebulan ini, dengan nada satir diulasnya.

Roy Shakti di awal unggahannya menyebut DPRD Kota Malang adalah DPR ’terbaik’ se-Indonesia. Perda 10 % untuk pengusaha UMKM beromzet Rp 15 juta disebutnya sebagai produk DPRD Kota Malang yang lain daripada yang lain.

”Coba daerah lain ada nggak? Nggak ada…Cuman ada di Malang kawan-kawan. UMKM omzet lho ini ya...bukan profit lho ya. Omzet 15 juta kena pajak 10 persen. 15 juta mbok piker pedagang-pedagang ini loxxx yang punya omzet 15 juta paling modal kondom doang gitu?,” ujar Roy Shakti dalam unggahannya.

Lebih lanjut, Roy Shakti kemudian mencoba menjelaskan, dengan omzet Rp 15 juta sebulan, para pengusaha UMKM diperkirakan hanya bisa meraih profit (keuntungan) 10 persen atau sekitar Rp1,5 juta. Pendapatan itu jelas berada di bawah UMK Kota Malang, dan masih harus dipotong pajak 10 %.

”Ini memang DPR Malang joss. Warga Malang anda patut berbangga..ya..semoga warga Malang sukses, saya sebagai warga Malang saya bangga punya DPR yang paling wadidaw se-indonesia. DPR Kota Malah wuh kerjanya joss membantu masyarakat untuk semakin men de-ri-ta..., Salam Satu Jiwa,” tutup Roy Shakti dalam unggahannya.

Ranperda Pajak...

Sebelumnya, seperti dinukil dari detikJatim.com, DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025).

Dengan disahkannya perda ini, pelaku usaha dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan di Kota Malang akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Ranperda ini syah menjadi Perda setelah sempat terjadi perdebatan alot di sidang paripurna DPRD Kota Malang.

Dalam proses pengesahan, rapat DPRD Kota Malang sempat diskors selama 15 menit karena adanya perdebatan antara fraksi-fraksi. Fraksi PKB secara tegas menyampaikan keberatan dan meminta agar batas minimum omzet yang dikenakan pajak dinaikkan menjadi Rp 25 juta per bulan.

Namun, usulan Fraksi PKB tidak diakomodasi oleh mayoritas anggota DPRD dan Pemkot Malang. Pansus bersama eksekutif tetap memutuskan batas minimal omzet Rp 15 juta per bulan yang dikenakan pajak 10 persen, dengan alasan sudah ada peningkatan dari usulan awal sebesar Rp 5 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler