Jumat, 21 November 2025

Namun Zaki menyatakan, jika pada akhirnya kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini membuka kesempatan perusahaan asing atau marketplace global masuk, maka ekosistem umrah berbasis keumatan di Indonesia terancam runtuh. Jika itu terjadi maka akan banyak PPIH akan gulung tikar.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya, Kamis (23/10/2025), seperti dilansir Detik.com.

Zaky menambahkan, bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong. Legalisasi umrah mandiri bisa membawa dampak besar dan merugikan.

Itu tidak hanya dari sisi perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional. Karena, ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah ini. Kekhawatiran ini bukan sekadar soal hilangnya pangsa pasar, tetapi juga tergerusnya fondasi ekonomi keumatan.

Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jamaah Indonesia. Jika itu benar terjadi, maka akan terjadi kiamat bagi pelaku usaha PPIU dan PIHK di Indonesia.

"Mereka memiliki modal besar dan strategi "bakar uang" yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik: hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor jasa bisa lenyap," beber Zaky.

Selain itu, tanpa bimbingan dari pihak berizin, jamaah yang memilih umrah secara mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan manasik. Bisa juga berpotensi kehilangan kesiapan spiritual, atau bahkan menjadi korban penipuan. Di sisi lain umrah adalah ibadah, bukan sekadar perjalanan wisata, dan memerlukan pembinaan fiqh serta pendampingan rohani.

Pemerintah RI dan DPR RI sendiri sebelumnya telah melegalkan Umrah Mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam UU PIHU yang baru. Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Komentar

Terpopuler