Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Palu – Ada 34 polisi di Sulawsi Tengah (Sulteng) telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka akhirnya dikenai sanksi tegas oleh Polda Sulteng berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, seperti dilansir Antara, Minggu (1/2/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.

Polisi-polisi yang melakukan pelanggaran berat itu sebelumnya sudah menjalani prose pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri. Dari pemeriksaan dan sidang, mereka terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga harus dipecat.

Pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Mereka melakukan pelanggaran kode etik Polri dalam kategori berat. Sehingga pimpinan Polri harus mengambil tindakan tegas.

Keputusan terhadap para polisi yang melanggar tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dan Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin. Selain itu juga dalam menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.

Pelanggaran berat itu yang dilakukan para personel Polisi tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi. Juga tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

Disampaikan juga, penegakan disiplin internal Polisi merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri. Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan aparat Polisi yang profesional, modern, dan terpercaya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler