Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait status Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam penjelasannya yang dilansir Antara, menjelaskan pengajuan permohonan tahanan rumah dari keluarga tersangka telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Bukan karena kondisi sakit. Ini karena ada permohonan dari keluarga yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu (22/3/2026).

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan lain. Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menurut Silvia, para tahanan mempertanyakan keberadaan Yaqut Cholil Qoumas sejak malam 19 Maret 2026, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Tersangka kasus korupsi Kuota Haji ini disebut tak ada di dalam tahanan.

“Katanya sudah keluar sejak malam Kamis. Bahkan saat salat Id juga tidak terlihat,” ungkap Istri dari Ebenezer Gerungan.

Ia juga menyebut bahwa informasi tersebut diketahui oleh hampir seluruh tahanan di dalam rutan. Sehingga tidak adanya Yaqut Cholil Qoumas di dalam tahanan telah menimbulkan tanda tanya.

KPK kemudian mengonfirmasi jika Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Permohonan dari pihak keluarga Yaqut Cholil Qoumas dikatakan sudah diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Diawasi Ketat...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler