Kalah Tipis di Pilkada Rembang, Harno-Bayu Diberi Kesempatan Gugat ke MK
Cholis Anwar
Rabu, 16 Desember 2020 21:00:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari hasil rekapitulasi, paslon 01 Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan suara sebanyak 208.736. Sementara Hafidz- Hanies mendapat suara sebanyak 214.237.
Perolehan suara kedua paslon tersbeut terbilang cukup tipis. Sebab, hanya 5.501 suara atau 1,3 persen.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengakui terjadi cukup banyak dinamika selama proses rekapitulasi berlangsung. Namun menurutnya, hal itu tak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi.
Iqbal mengatakan, apabila ada paslon yang merasa keberatan terkait hasil rekapitulasi maka dianjurkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai regulasi, maksimal tiga hari bisa disampaikan ke MK. Kalau UU nomor 10 tahun 2016, untuk penduduk di bawah satu juta dan di atas 500 ribu maksimal selisihnya satu persen. Kalau di MK, nanti ada kebijakan lain kita enggak tahu ya. Yang jelas regulasinya seperti itu," katanya.
Sesuai dengan hasil rekapitulasi, paslon Hafidz-Hanies yang diusung Partai PPP, PKB, PDI Perjuangan dan Golkar menang di sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Bulu, Sale, Sarang, Sedan, Pamotan, Sulang, Pancur, Sluke dan Kecamatan Lasem.
Sedangkan Harno-Bayu yang diusung Partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS dan Hanura unggul di 5 kecamatan, masing-masing Kecamatan Rembang Kota, Kaliori, Sumber, Gunem dan Kecamatan Kragan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



