Harno-Bayu Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK, Angkat Dugaan Kecurangan Terstruktur
Cholis Anwar
Jumat, 18 Desember 2020 20:30:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kuasa hukum Harno-Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, ada banyak dugaan kecurangan dalam Pilkada Rembang tahun ini. Bahkan menurut dia hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Pihaknya pun menuding jika kecurangan tersebut nampak terang-terangan dilakukan.
"Bahkan potensi TSM (terstruktur, sistematis dan masif) cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," kata Gulo, Jumat (18/12/2020).
Pihaknya juga sudah melampirkan sejumlah alat bukti dalam berkas gugatan yang diajukan ke MK. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.
"Kami mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya-upaya lain termasuk melaporkan ke pihak-pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



