Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kuasa hukum Harno-Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, ada banyak dugaan kecurangan dalam Pilkada Rembang tahun ini. Bahkan menurut dia hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Pihaknya pun menuding jika kecurangan tersebut nampak terang-terangan dilakukan.

"Bahkan potensi TSM (terstruktur, sistematis dan masif) cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," kata Gulo, Jumat (18/12/2020).

Pihaknya juga sudah melampirkan sejumlah alat bukti dalam berkas gugatan yang diajukan ke MK. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.

"Kami mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya-upaya lain termasuk melaporkan ke pihak-pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Sementara tim advokasi Harno-Bayu, Karyono menyebut dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS, sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat kecamatan.Hanya saja menurut dia, temuan-temuan tersebut tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sehingga pihaknya pun melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Rembang."Kami datang ke Bawaslu membawa segebok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler