Curiga Ada Pelanggaran Pilkada, Harno-Bayu Kini Laporkan KPU Rembang ke DKPP
Cholis Anwar
Senin, 28 Desember 2020 15:22:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kuasa Hukum Harno-Bayu, Nimerodi Gulo mengaku pihaknya menemukan sejumlah bukti pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Nilai dari bukti-bukti itu pun dianggap cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara.
“Jadi dengan bukti-bukti yang ada, diduga terjadi pelanggaran yang sistematis dan terorganisir. Pelanggaran TSM ini, dan ini sudah melanggar kode etik. Hal ini kami laporkan ke DKKP,” kata Gulo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, Gulo juga melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rembang dengan tembusan Bawaslu Provinsi Jateng dan pusat. Kemudian disusul dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal ini didasari karena kami ingin menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berkeadilan. Sistem demokrasi di Rembang agar tidak tercederai, menjadi catatan ke depan untuk Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



