Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Rembang - Seorang pria berinisial SS (20) nekat memperkosa anak di bawah umur di sebuah kafe di Kabupaten Rembang. saat melakukan aksi pemerkosaan itu, pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pada saat kejadian tersangka dan korban berada di kafe yang sama. Mereka tidak saling kenal.

Tersangka sendiri sedang duduk bersama dengan teman-temannya sambil menenggak arak dan bir. Sedangkan korban duduk sendirian di bangku kafe.

Setelah kawan-kawannya pulang, tersangka pun memanggil korban yang sedang duduk sendirian. Dia mengajak agar korban berkenan untuk menemani minum. Korban pun menolak.

Kemudian tersangka mendatangi tempat duduk korban sambil menciumi korban. Tak lama kemudian, korban ditarik ke kamar mandi hingga terjadilah pemerkosaan.

"Setelah dalam kondisi mabuk ada timbul keinginan birahi dari tersangka. Kemudian mengajak korban ke kamar mandi," ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Baca: Perangkat Desa di Rembang Palsukan Dokumen Agar Istrinya Bisa Nikah LagiUsai kejadian, korban sempat menangis dan mengadu kepada pemilik kafe, karena takut hamil. Pemilik kafe pun memberikan pil KB kepada korban, sedangkan pelaku langsung pergi meninggalkan kafe, seusai membayar minumannya."Setelah kejadian, korban ditinggal di kafe tersebut. Kemudian korban pulang menceritakan kejadian tersebut dan orang tua korban melapor ke pihak kepolisian," terangnya.Atas laporan korban, pelaku dibekuk polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Kita ketahui korban masih di bawah umur, usianya 15 tahun dan masih sekolah," tutupnya.Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler