Terdakwa Pembunuh Dalang Sekeluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati
Cholis Anwar
Rabu, 15 September 2021 16:52:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Rembang - Sumani (44) terdakwa pembunuhan dalang dan tiga orang dalam satu keluarga di Rembang, dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfi Nur Fatah pada sidang ke sembilan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021).
"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," katanya dalam sidang.
Tuntutan hukuman mati tersebut lantaran terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang sekeluarga.
Terlebih, dalam aksinya tersebut terdakwa juga menghilangkan nyawa dua anak di bawah umur yang dalam hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng membenarkan jika JPU memohon pada hakim agar kliennya mendapat hukuman mati.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi pembunuhan di Turusgede, Rembang. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Rembang - Sumani (44) terdakwa pembunuhan dalang dan tiga orang dalam satu keluarga di Rembang, dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfi Nur Fatah pada sidang ke sembilan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021).
"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," katanya dalam sidang.
Tuntutan hukuman mati tersebut lantaran terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang sekeluarga.
Terlebih, dalam aksinya tersebut terdakwa juga menghilangkan nyawa dua anak di bawah umur yang dalam hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng membenarkan jika JPU memohon pada hakim agar kliennya mendapat hukuman mati.
Baca: