Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada saat S melakukan aktivitas belajar mengajar di sebuah Madrasah. Pada saat guru lain sudah masuk ke dalam kelas, S memanggil muridnya satu persatu ke ruangannya.
”Di waktu mengaji sekitar 14.00 wib, korban digiring masuk kelas untuk mengaji secara bergantian, yaitu berdua, pelaku dan korban. Guru guru lain di kelas lain. Ketika sudah berdua, pelaku melakukan tindakan cabul kepada korban,” kata Indra mengutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Baca: Wanita 17 Tahun di Grobogan Jadi Korban Pencabulan
Dia melanjutkan, dari keterangan pelaku, aksi bejat tersebut sudah dilakukan berkali-kali. Korban juga diancam oleh pelaku apabila tidak menuruti nafsu bejatnya itu.
Para orang tua korban, kata Ariek, curiga anaknya merasa takut dan tidak mau berangkat saat dimintai mengaji.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



