Sebagian besar dari mereka adalah jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember. Setelah salat tarawih, pada Rabu besok mereka juga sudah mulai melakukan puasa Ramadan.
”Insya Allah mulai besok Rabu (22/3/2023) kami sudah berpuasa karena malam ini sudah menjalankan ibadah salat tarawih,” kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mahfilud Duror KH Ali Wafa mengutip
, Selasa (21/3/2023).
KH Ali Wafa mengatakan, penentuan awal puasa di pondoknya itu berdasarkan kitab salaf
yang diterapkan sejak tahun 1826. Mereka tidak menggunakan metode hisab atau pun rukyat.
Menurutnya penetapan awal puasa berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem
karangan Syeh Abdurrohman As Shufuri As Syafi'i yang sudah dijalankan ratusan tahun yang lalu.
yakni penentuan awal puasa tahun ini bisa dengan cara menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya, sehingga tahun depan juga sudah bisa ditentukan kapan mulai menjalankan ibadah puasa bagi jamaah di Ponpes Mahfilud Duror,” jelasnya.Ia menjelaskan Kitab
mengajarkan tentang metode tersebut sudah dipakai sejak pondok pesantren itu berdiri yakni tahun 1826. Sehingga pelaksanaannya juga sudah dilakukan selama ratusan tahun dan diikuti oleh santri dan alumni pesantren tersebut dari berbagai daerah.”Di ponpes kami sering berpuasa lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah melalui sidang isbat karena menggunakan acuan kitab salaf tersebut,” ujarnya.
Ia berharap perbedaan penetapan awal puasa di Pesantren Mahfilud Dluror tersebut juga dihargai umat Muslim lainnya karena selama ini tidak pernah memicu konflik di kalangan umat Islam karena pihaknya menggunakan kitab yang berbeda dalam penentuan awal Ramadan.
Murianews, Jember – Sebagian warga yang berada di perbatasan Kabupaten Jember dan Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) sudah melakukan salat tarawih pada malam ini, Selasa (21/3/2023). Padahal, pemerintah baru akan melakukan sidang isbat penentuan awal puasa pada Rabu (22/3/2023) besok.
Sebagian besar dari mereka adalah jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember. Setelah salat tarawih, pada Rabu besok mereka juga sudah mulai melakukan puasa Ramadan.
”Insya Allah mulai besok Rabu (22/3/2023) kami sudah berpuasa karena malam ini sudah menjalankan ibadah salat tarawih,” kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mahfilud Duror KH Ali Wafa mengutip
Antara, Selasa (21/3/2023).
Baca:
Bank Indonesia Sediakan Uang Tunai Sebanyak Rp 195 Triliun untuk Pemenuhan Ramadan
KH Ali Wafa mengatakan, penentuan awal puasa di pondoknya itu berdasarkan kitab salaf
Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais yang diterapkan sejak tahun 1826. Mereka tidak menggunakan metode hisab atau pun rukyat.
Menurutnya penetapan awal puasa berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem
khumasi yang berdasarkan pada kitab
Nushatul Majaalis karangan Syeh Abdurrohman As Shufuri As Syafi'i yang sudah dijalankan ratusan tahun yang lalu.
”Sistem penghitungan
khumasi yakni penentuan awal puasa tahun ini bisa dengan cara menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya, sehingga tahun depan juga sudah bisa ditentukan kapan mulai menjalankan ibadah puasa bagi jamaah di Ponpes Mahfilud Duror,” jelasnya.
Ia menjelaskan Kitab
Nushatul Majaalis mengajarkan tentang metode tersebut sudah dipakai sejak pondok pesantren itu berdiri yakni tahun 1826. Sehingga pelaksanaannya juga sudah dilakukan selama ratusan tahun dan diikuti oleh santri dan alumni pesantren tersebut dari berbagai daerah.
”Di ponpes kami sering berpuasa lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah melalui sidang isbat karena menggunakan acuan kitab salaf tersebut,” ujarnya.
Baca:
Ini Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Ia berharap perbedaan penetapan awal puasa di Pesantren Mahfilud Dluror tersebut juga dihargai umat Muslim lainnya karena selama ini tidak pernah memicu konflik di kalangan umat Islam karena pihaknya menggunakan kitab yang berbeda dalam penentuan awal Ramadan.