AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, NT bersama dengan mucikari lain, yakni DG telah diamankan oleh anggotanya lantaran kedapatan menjual anak di bawah umur untuk obyek prostitusi.
”Iya ada dua muncikari kami ringkus melakukan aksi penjualan anak dan transaksi prostitusi. Salah satu muncikari diketahui ikut menjual anak kandungnya,” jelas Andy mengutip
, Selasa (28/3/2023).
NT diringkus di salah satu hotel di Kabupaten Bengkulu Utara. NT berhasil diringkus setelah polisi melakukan pengintaian.
Saat diinterogasi, NT mengaku sudah ada 4 anak bawah umur yang ia jual termasuk anak kandungnya.Pengakuan NT, sudah dua kali ia menjual anak kandungnya pada pria hidug belang. Sedangkan dua anak lainnya beberapa kali ia jual untuk melayani pria hidung belang.Sementara untuk tarif sekali kencan dengan lelaki hidung belang adalah Rp 400 ribu. Uang itu kemudian dipotong untuk NT sendiri sebesar Rp 50 ribu sebagai komisi mucikari.
Atas perbuatannya, NT dan DG dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Murianews, Bengkulu – Seorang Ibu muda berinisial NT (34) yang merupakan warga Kabupaten bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, tega menjual anak kandungnya yang berusia 16 tahun untuk menjadi obyek prostitusi. Bahkan NT menjadi mucikari atas anaknya sendiri.
AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, NT bersama dengan mucikari lain, yakni DG telah diamankan oleh anggotanya lantaran kedapatan menjual anak di bawah umur untuk obyek prostitusi.
”Iya ada dua muncikari kami ringkus melakukan aksi penjualan anak dan transaksi prostitusi. Salah satu muncikari diketahui ikut menjual anak kandungnya,” jelas Andy mengutip
Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Baca: 6 Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Banyumas Paksa Kekasih jadi PSK
NT diringkus di salah satu hotel di Kabupaten Bengkulu Utara. NT berhasil diringkus setelah polisi melakukan pengintaian.
Saat diinterogasi, NT mengaku sudah ada 4 anak bawah umur yang ia jual termasuk anak kandungnya.
Pengakuan NT, sudah dua kali ia menjual anak kandungnya pada pria hidug belang. Sedangkan dua anak lainnya beberapa kali ia jual untuk melayani pria hidung belang.
Sementara untuk tarif sekali kencan dengan lelaki hidung belang adalah Rp 400 ribu. Uang itu kemudian dipotong untuk NT sendiri sebesar Rp 50 ribu sebagai komisi mucikari.
Baca: Polda Sulsel Aman 2 Mucikari Prostitusi Online Libatkan 2 Selebgram di Makassar
Atas perbuatannya, NT dan DG dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.