Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Bahkan majelis hakim banding juga sepakat dengan hakim PN Jaksel soal motif tak wajib dibuktikan.
”Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” ujar hakim.
Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.”Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik,” ujarnya.Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.
”Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J. Sambo dalam hal ini divonis hukuman mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca: MA Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Tak Ada Intervensi
Bahkan majelis hakim banding juga sepakat dengan hakim PN Jaksel soal motif tak wajib dibuktikan.
”Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” ujar hakim.
Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.
”Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik,” ujarnya.
Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.
Baca: Kejagung RI Apresiasi Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
”Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ujarnya.