Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam penggeledahan itu, KPK pun berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 5,6 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bukti uang yang diangkut penyidik itu berbentuk pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat (AS).

”Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali mengutip Kompas.com, Senin (17/4/2023).

BacaTak Hanya Wali Kota, Pejabat Dishub Kota Bandung Juga Terjaring OTT KPK

Selain kantor Kemenhub, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Upaya paksa itu digelar pada Kamis (13/4/2023) hingga Jumat (14/4/2023). Selain barang bukti uang, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen terkait proyek di DJKA.Lebih lanjut, KPK akan menganalisis dan menyita bukti uang dan dokumen itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.Sampai saat ini, lanjutnya, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti di sejumlah tempat.BacaJokowi Tanggapi OTT KPK Terkait Proyek Jalur Kereta Api yang Diresmikannya”Perkembangannya akan disampaikan,” tutur Ali. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler