Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pemalsuan ini sudah lama dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka ingin mengambil keuntungan lebih dari produk ilegal tersebut.

”Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya mengutip Kompas.com, Senin (17/4/2023).

BacaAHM Luncurkan Pelumas untuk Skutik Honda 110cc Generasi Baru, Ini Keistimewaanya

Menurutnya, hal itu kemudian direspon dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum. Kemudian produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.

”Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp 16,5 miliar,” terangnya.Lebih lanjut dia menuturkan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).Dia juga mengatakan jika perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).BacaKetahui! Melaksanakan Salat Tarawih Banyak Manfaatnya bagi Kesehatan lho, Apa Saja?”Terkait penemuan tersebut, Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” terangnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News