Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak keluarga bisa membawa makanan untuk para tersangka pada 1 dan 2 Syawal.

”Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari,” kata Ali mengutip Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

BacaKPK Tetapkan Dua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe

Dia menambahkan, pengiriman makanan selama hari raya dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Selain menerima pengiriman makanan, KPK membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi dengan keluarga mereka di rutan.

Kunjungan dibuka pada 1 dan 2 Syawal mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

”Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” kata Ali.
Selain itu, pihak keluarga juga bisa mengunjungi tahanan secara virtual. Namun, semuanya harus ada prosedur yang dilakukan.Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan prosedur lain yang harus diikuti oleh pihak keluarga apabila menjenguk tahanan KPK.KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti, yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.Mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas.BacaGeledah Kantor Kemenhub, KPK Amankan Rp 5,6 MSelain itu, pengunjung rutan harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menunjukkan bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.”Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi  maupun alat elektronik lainnya,” tutupnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler