Rabu, 19 Maret 2025


Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan.

Kemudian 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Jumlah aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.

BacaPolres Kudus Buka Layanan Kesahatan Gratis Drive Thru untuk Pemudik

”Hingga 19 April 2023 posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan,” kata Anwar mengutip Detik.com, Kamis (20/4/2023).

Dari jumlah aduan yang masuk, terdapat 263 aduan telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.”Di mana 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi,” jelasnya.Pihaknya pun kemudian merinci aduan masing-masing provinsi, dengan tingkat aduan tertinggi di DKI Jakarta, yakni 661 aduan.BacaEnam Perusahaan di Jepara Belum Bayar THR PenuhKemudian untuk provinsi yang tidak ada aduan sama sekali terkait THR adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler