Keputusan pencabutan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan, PT NSWM terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
”Pencabutan izin PT NSWM dilakukan lantaran agen travel itu telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat,” katanya mengutip
, Jumat (28/4/2023).
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin meminta PPIU lebih profesional dalam menjalankan usaha. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
”PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diduga menipu calon jemaah umrah dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp91 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).Satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik PT Naila Syarifaah Wisata Mandiri (NSWM). Pencabutan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut telah melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah.
Keputusan pencabutan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan, PT NSWM terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
Baca: Kemenag Ngaku Kecolongan Soal Kasus PT Naila Syafaah Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi
”Pencabutan izin PT NSWM dilakukan lantaran agen travel itu telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat,” katanya mengutip
CNNIndonesia.com, Jumat (28/4/2023).
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin meminta PPIU lebih profesional dalam menjalankan usaha. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
”PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diduga menipu calon jemaah umrah dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp91 miliar.
Baca: Korban Travel Umrah PT Naila 500 Orang Lebih, Polda Metro: Kerugian Sampai Rp 100 M
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.