Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penangkapan itu harus dilakukan lantaran Y sebagai wakil rakyat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Y ditangkap  di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, bersama tiga orang lainnya pada Rabu (3/5/2023) sekitar 20.30 WIB.

Baca: Diduga Edarkan Narkoba, Dua Orang Dibekuk Satnarkoba Polres Blora

”Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, mengutip dari Antara, Sabtu (6/5/2023).

Dari tangan Y, polisi menyita satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik dan kaca.Sedangkan tiga orang lainnya yang juga ditangkap bersama Y adalah A (31), WE (37), dan ZH (55).Baca: Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di PantatA saat ditangkap mengantongi sabu seberat 0,24 gram dan WE membawa 0,16 gram sabu.”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Eriadi.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler