Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pada Pasal 154 Ayat (3) tersebut berbunyi, "zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: (a). narkotika; (b). psikotropika; (c). minuman beralkohol; (d). hasil tembakau; dan (e). hasil pengolahan zat adiktif lainnya".

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Ma’afi mengatakan, para tokoh NU telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Baca: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Jateng Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Para kiai berpandangan bahwa pasal tersebut dapat memicu kontroversial di kalangan masyarakat. Sebab, ada satu klausul yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.

Tidak hanya itu, munculnya pasal kontroversi itu juga akan mengancam perekonomian para petani tembakau.

”Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya mengutip nu.or.id, Senin (8/5/2023).
Oleh karena itu, forum bahtsul masail itu pun meminta kepada pemerintah agar mengubah beberapa klausul dalam RUU tersebut. Sementara apabila pasal tersebut tetap dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi pasal karet.Kiai mahbub juga mengatakan jika dalam forum bahtsul masail itu, pihak kementerian kesehatan (Kemenkes) dan Panitia Kerja (Panja) DPR juga diundang untuk membahas RUU Kesehatan tersebut. Namun, keduanya tidak datang.”Panja dan Kemenkes sudah kita undang, namun mereka tidak datang. Ya, nanti kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam bahtsul masail ini bisa dipertimbangkan,” terangnya.Baca: PDGI Kudus: RUU Kesehatan Omnibus Law Berpotensi Timbulkan MalapraktikNur Kholis, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU yang juga mantan Komnas HAM RI mengatakan, sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Namun, dalam RUU Kesehatan itu justru berpotensi menimbulkan masalah sosial.”Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika pekerjaan dan ladang kehidupan 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini,” ujarnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler