Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan pada KPK, Ali Fikri.
”Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri mengutip Detik.com, Rabu (10/5/2023).
Baca: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar Amerika Dari Perusahaan Konsultan Pajak
Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
”Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



