Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN ini disesuai dengan masing-masing provinsi. Besarannya pun berbeda-beda, yakni mulai dari Rp 18.000 per hari hingga Rp 25.000 per hari.

Dijelaskan bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Baca: Besok Jembatan Juwana Pati Ditutup, Ini Rekayasa Lalu LintasnyaSementara untuk provinsi yang mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 18.000 per hari untuk kebutuhan makan penambah daya tahan tubuh bagi ASN adalah 8 provinsi, yakni Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Sulawesi tengah.Kemudian untuk provinsi yang mendapatkan anggaran Rp 19.000 per ada sebanyak 20 Provinsi, yakni Aceh Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.Sedangkan untuk di Maluku sebesar Rp 20.000 per hari, Maluku Utara Rp 22.000 per hari. Kemudian untuk Papua, Papua Barat, Papua barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, masing-masing mendapatkan pagu Rp 25.000 per hari.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News