Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri membenarkan jika senapan yang menembak Aldi adalah milik Briptu MK. Pihaknya juga mengatakan jika proses hukum saat ini sudah dilakukan oleh Polda DIY.

”Terkait proses hukum, sudah kita lakukan baik secara eksternal maupun internal, semuanya yang menangani Polda DIY,” katanya mengutip Detik.com, Senin (15/5/2023).

Baca: Pemuda di Gunungkidul Tewas Diduga Tertembak Senapan Polisi

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Aldi. Menurutnya, pelaku yakni Briptu MK telah ditahan di Polda DIY.

”Ditahan di Polda (DIY) dari semalam (Minggu 14/5). Tugasnya (Briptu MK) di Polsek Girisubo,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail senapan Briptu Mk yang mengenai Aldi hingga tewas tersebut.
”Nanti biar penyidik (Polda DIY) yang menyampaikan,” ucapnya.Edy menambahkan, bahwa dengan kejadian ini Polres Gunungkidul bakal melakukan evaluasi. Semua itu agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.”Ya nanti kita evaluasi terkait hal tersebut,” katanya.Baca: Sudah Direncanakan, Begini Kronologi Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Hingga TewasKasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan saat ini kasus tersebut telah ditangani Polda. Baik untuk pidana umum maupun untuk internal anggota.”Untuk saat ini kasus ditangani Polda DIY baik itu penegakan hukum secara internal maupun pidana umum,” kata Verena.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler