KPK Dalami Kemungkinan Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar
Cholis Anwar
Selasa, 16 Mei 2023 16:32:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Untuk melakukan pendalaman tersebut, KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dalam penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
”Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini,” kata Ali mengutip Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. KemudianKomisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



