Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi mengungkapkan hal ini dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/5/2023).

”Usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah,” ujarnya mengutip Detik.com, Senin (22/5/2023).

Baca: Gara-Gara Ini, 3.100 Calon Jemaah Haji Jateng Diganti Jemaah Cadangan

Ashabul meminta BPKH untuk melakukan evaluasi dan perhitungan yang cermat terkait nilai manfaat keuangan haji. Nilai manfaat tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji.

”DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari BPKH mengenai penggunaan nilai manfaat dalam rangka memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 orang untuk tahun 1444 H/2023 M dengan memperhatikan keberlanjutan keuangan haji di masa depan,” ujar Ashabul.

Selain itu, DPR juga menyetujui kegiatan manasik haji bagi jemaah yang akan menggunakan kuota tambahan reguler, yang akan dilakukan dua kali di tingkat kabupaten/kota dan tiga kali di tingkat KUA. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu keberangkatan jemaah haji yang semakin dekat.
Ashabul juga menyampaikan bahwa DPR meminta Direktorat Jenderal PHU dan BPKH untuk mengatasi kendala-kendala terkait pengisian kuota haji reguler agar dapat terisi sepenuhnya. Koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran Kementerian Agama (kemenag) hingga tingkat terendah diharapkan dapat dilakukan.Selain itu, DPR juga menekankan alokasi sisa kuota haji tambahan untuk pendamping jemaah haji lansia, keluarga mahram, dan jemaah dengan disabilitas beserta pendampingnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 28 tahun 2023, Pasal 28.Baca: Jemaah Haji Diingatkan Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Masalah HukumPada kesempatan sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, telah menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah untuk tahun 1444 H/2023 M. Dari jumlah tersebut, 7.360 jemaah merupakan kuota haji reguler, sedangkan 640 jemaah merupakan kuota haji khusus.Hilman menjelaskan bahwa kuota tambahan untuk haji reguler akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melunasi biaya haji, namun belum mendapatkan kuota. Saat ini, terdapat 5.765 jemaah cadangan yang akan mengisi kuota tambahan tersebut.Adapun sisa kuota tambahan yang belum digunakan akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler