Bantuan tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KMP) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020-2021.
”Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengutip
, Selasa (23/5/2023).
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. apakah tim dari KPK mengamankan sejumlah barang bukti atau sebaliknya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.
Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait dugaan kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos).
Bantuan tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KMP) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020-2021.
”Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengutip
Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Baca: KPK Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Bansos Beras Capai Ratusan Miliar
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. apakah tim dari KPK mengamankan sejumlah barang bukti atau sebaliknya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.
Baca: KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.
Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.