Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keputusan ini diambil setelah adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman menjelaskan, tindakan ini merupakan langkah tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat terkait perguruan tinggi yang diterima oleh Kemendikbudristek.

”Sejak 25 Mei 2023, kami telah menerima 52 pengaduan masyarakat yang memicu tindakan hukuman ringan, sedang, berat, hingga akhirnya mencabut izin operasional,” jelas Lukman mengutip Detik.com, Jumat (26/5/2023).

Baca: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran ASN dan PPPK

Lukman melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang mencabut izin operasionalnya antara lain adalah melakukan pembelajaran fiktif dan praktik jual-beli ijazah.
Selain itu, ada juga kasus penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta perselisihan internal yang mengganggu kondusivitas proses pembelajaran.”Dalam kasus ini, terdapat 23 perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut karena tidak memenuhi standar pendidikan tinggi, melakukan pembelajaran fiktif, terlibat dalam praktik jual beli ijazah, menyimpang dalam pemberian beasiswa KIP-K, dan adanya perselisihan internal yang merusak proses pembelajaran,” terang Lukman.Untuk membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan melakukan pemindahan ke perguruan tinggi lainnya. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti pembelajaran yang otentik.Baca: Buruan Daftar, Kemendikbudristek Butuh 2,4 Juta Guru untuk 10 Mata Pelajaran”Kami akan memberikan bantuan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terkena dampak pencabutan izin operasional untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya melalui LLDikti, selama terdapat bukti pembelajaran yang otentik,” tambahnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler