Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, 22 guru PAI itu akan mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan pada tahun ini.
”Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” ujarnya mengutip dari laman resmi Kemenag, Senin (29/5/2023).
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
”Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” harapnya.Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif adalah guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK. Kemudian guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
Syarat lainnya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.”Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tutupnya.
Murianews, Jakarta – Kabar gembira bagi guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan aparatur sipil negara (ASN) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 22 ribu guru PAI ini akan mendapatkan insentif.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, 22 guru PAI itu akan mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan pada tahun ini.
”Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” ujarnya mengutip dari laman resmi Kemenag, Senin (29/5/2023).
Baca: Kemenag Siapkan Tujangan Insentif Guru Madrasah, Pengajuan Maksimal 7 April 2023
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
”Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” harapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif adalah guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK. Kemudian guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
Baca: Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Syarat lainnya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.
”Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tutupnya.