Kamis, 20 November 2025


Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Mario dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan seorang anak berinisial AG (15).

”Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG (penuntutan dilakukan secara terpisah) didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, mengutip Detik.com.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Menurt Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.”Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm, luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler