Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) digelar di halaman kantor polres yang terletak di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada hari yang sama. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru.
Namun, Bripda AK tidak hadir dalam upacara tersebut, sehingga prosesi pemberhentian dilakukan dengan mencoret fotonya oleh Kapolres.
”Bripda AK terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan penganiayaan, sehingga harus dicopot dari dinas Polri,” ujar AKBP Yohanes Agustiandaru mengutip
Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa ”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.”Dalam kesempatan itu, AKBP Yohanes Agustiandaru juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran personel Polri untuk selalu mentaati aturan kepolisian dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.Kasus ini menjadi pengingat penting bagi anggota Polri dan masyarakat secara umum akan konsekuensi serius yang akan dihadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Murianews, Sorong – Bripda AK, seorang anggota Polres Sorong, resmi dipecat dari keanggotaannya sebagai personel Polri pada Senin (5/6/2023). Pemberhentian ini dilakukan karena AK terlibat dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang atau narkoba, serta tindak penganiayaan.
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) digelar di halaman kantor polres yang terletak di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada hari yang sama. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru.
Namun, Bripda AK tidak hadir dalam upacara tersebut, sehingga prosesi pemberhentian dilakukan dengan mencoret fotonya oleh Kapolres.
Baca: Anggota DPRK Bener Aceh Ditangkap Polisi Karena Narkoba
”Bripda AK terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan penganiayaan, sehingga harus dicopot dari dinas Polri,” ujar AKBP Yohanes Agustiandaru mengutip
Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa ”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.”
Dalam kesempatan itu, AKBP Yohanes Agustiandaru juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran personel Polri untuk selalu mentaati aturan kepolisian dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi anggota Polri dan masyarakat secara umum akan konsekuensi serius yang akan dihadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Baca: Kepala Bappeda Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba
Kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.