Siap-Siap! HPP Gula Bakal Naik Rp 12.500/Kg
Cholis Anwar
Jumat, 9 Juni 2023 08:27:26
Keputusan ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dalam acara Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO yang berlangsung di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
Pemerintah juga akan mengatur harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500/kg di daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di daerah Pulau Jawa. Sebelumnya, harga gula di tingkat konsumen adalah Rp 13.500/kg.
Baca: Harga Gula di Kudus Melejit Capai Rp 17 ribu, Pembelian DibatasiAstawa menjelaskan bahwa harga-harga tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, keputusan tersebut sudah dibahas dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Astawa menegaskan bahwa kenaikan harga gula ini tidak akan berdampak signifikan pada tingkat inflasi. Menurutnya, perhitungan harga telah mempertimbangkan keadilan bagi petani, pedagang, dan konsumen, sehingga tidak akan menjadi masalah besar di masa mendatang.
Astawa juga mengungkapkan beberapa faktor penyebab kenaikan harga gula konsumsi di dalam negeri. Pertama, harga gula internasional yang semakin mahal. Kedua, penurunan ekspor dari negara-negara penghasil gula ke Indonesia.
”Penyebab kenaikan, pertama penurunan ekspor dari beberapa negara pengekspor. Kedua, kenaikan harga internasional itu sendiri, mungkin karena pengaruh perang Ukraina dan Rusia,” jelas Astawa.Selain itu, kenaikan harga juga disebabkan oleh peningkatan ongkos impor, seperti biaya pengiriman kontainer yang naik. Astawa juga menyebutkan bahwa biaya produksi bagi petani juga mengalami kenaikan.Astawa menjelaskan bahwa kenaikan biaya produksi meliputi biaya budi daya tanaman, upah tenaga kerja, pupuk, pestisida, dan bunga modal kerja. Rata-rata biaya produksi gula di tingkat nasional saat ini mencapai Rp 14.500/kg dan mencapai Rp 16.000/kg yang merupakan harga tertinggi.
Baca: Harga Gula yang Dibentuk Pemerintah Bikin Rugi PetaniDalam rangka mengatasi kondisi ini, pemerintah harus mengatur ulang harga di tingkat petani dan konsumen.”Harga gula rata-rata nasional saat ini adalah Rp 14.500/kg, dengan harga tertinggi Rp 16.000/kg, dan harga terendah Rp 13.822/kg,” ungkap Astawa.
Murianews, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana untuk menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen dari harga sebelumnya Rp 11.500/kg menjadi Rp 12.500/Kg.
Keputusan ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dalam acara Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO yang berlangsung di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
Pemerintah juga akan mengatur harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500/kg di daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di daerah Pulau Jawa. Sebelumnya, harga gula di tingkat konsumen adalah Rp 13.500/kg.
Baca: Harga Gula di Kudus Melejit Capai Rp 17 ribu, Pembelian Dibatasi
Astawa menjelaskan bahwa harga-harga tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, keputusan tersebut sudah dibahas dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Astawa menegaskan bahwa kenaikan harga gula ini tidak akan berdampak signifikan pada tingkat inflasi. Menurutnya, perhitungan harga telah mempertimbangkan keadilan bagi petani, pedagang, dan konsumen, sehingga tidak akan menjadi masalah besar di masa mendatang.
Astawa juga mengungkapkan beberapa faktor penyebab kenaikan harga gula konsumsi di dalam negeri. Pertama, harga gula internasional yang semakin mahal. Kedua, penurunan ekspor dari negara-negara penghasil gula ke Indonesia.
”Penyebab kenaikan, pertama penurunan ekspor dari beberapa negara pengekspor. Kedua, kenaikan harga internasional itu sendiri, mungkin karena pengaruh perang Ukraina dan Rusia,” jelas Astawa.
Selain itu, kenaikan harga juga disebabkan oleh peningkatan ongkos impor, seperti biaya pengiriman kontainer yang naik. Astawa juga menyebutkan bahwa biaya produksi bagi petani juga mengalami kenaikan.
Astawa menjelaskan bahwa kenaikan biaya produksi meliputi biaya budi daya tanaman, upah tenaga kerja, pupuk, pestisida, dan bunga modal kerja. Rata-rata biaya produksi gula di tingkat nasional saat ini mencapai Rp 14.500/kg dan mencapai Rp 16.000/kg yang merupakan harga tertinggi.
Baca: Harga Gula yang Dibentuk Pemerintah Bikin Rugi Petani
Dalam rangka mengatasi kondisi ini, pemerintah harus mengatur ulang harga di tingkat petani dan konsumen.
”Harga gula rata-rata nasional saat ini adalah Rp 14.500/kg, dengan harga tertinggi Rp 16.000/kg, dan harga terendah Rp 13.822/kg,” ungkap Astawa.