Rabu, 19 November 2025


Yaqut menyatakan bahwa ia telah melakukan pertemuan langsung dengan Menteri PANRB, Abudullah Azwar Anas, untuk membahas usulan tersebut. Besaran kenaikan tukin yang disetujui sebesar 80 persen.

”Alhamdulillah, ini adalah kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PANRB, dan beliau menyampaikan bahwa usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ujar Yaqut mengutip Detik.com, Sabtu (17/6/2023).

Baca: Aturan Tukin PNS Bakal Direvisi, Disesuaikan dengan Kinerja

Yaqut menambahkan bahwa kabar ini merupakan hadiah terbaik bagi seluruh ASN Kemenag, karena pencapaian ini adalah hasil kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kinerjanya.

”Jangan mengendurkan langkah. Teruslah berlari dan selesaikan program-program prioritas yang telah ditetapkan,” ungkapnya.Untuk tahapan selanjutnya, Kementerian PANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian tukin kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Baca: Geger Soal Tukin ASN, Menkeu dan Menpan RB Lakukan EvaluasiSebelum mendapatkan persetujuan kenaikan tukin ini, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Evaluasi tersebut menghasilkan hasil yang baik.”Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama sebesar 80 persen,” tambahnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler