Korlantas Polri: yang Boleh Nilang di Jalan Raya Hanya Penyidik Tersertifikasi
Cholis Anwar
Rabu, 5 Juli 2023 16:39:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Firman menyatakan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
”Arahan dari Bapak Kapolri sangat jelas, bahwa hanya penyidik yang memiliki sertifikasi yang boleh melakukan penilangan,” ujar Firman mengutip Detik.com, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, tidak semua anggota di lapangan diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan. Anggota yang telah memperoleh sertifikasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya yang belum memiliki keinginan untuk mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur).
Baca Juga: Polisi Sebut Tilang Bukan untuk Mempersulit Warga
”Kami ingin mendorong anggota yang kurang bersemangat untuk mengikuti dikjur, kami tidak akan memberikan kewenangan penilangan kepada mereka,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



