Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan banyaknya tenaga honorer di kementerian/lembaga (K/L). Menurut Anas, dalam rekrutmen diakui ada banyak tenaga honorer titipan.

Ia menyampaikan, menerima pegawai titipan adalah godaan yang dihadapi para pemimpin daerah, terutama karena posisi mereka memiliki jabatan politik. Anas mengingatkan bahwa pemimpin daerah sering dihadapkan pada permintaan bantuan dari kerabat atau tetangga yang berujung pada penambahan pegawai titipan.

Menurut Anas, selama 10 tahun menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, ia tidak pernah memasukkan pegawai titipan. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut dapat diperiksa kebenarannya oleh pihak terkait.

”Ketika seorang bupati menerima pegawai titipan, hal ini menjadi rahasia yang sulit dijaga, dan akhirnya semua orang menjadi tahu,” terang Anas mengutip CNN Indonesia, Sabtu (15/7/2023).

Namun, Anas mengakui bahwa ia melakukan kesalahan selama menjabat sebagai Bupati Banyuwangi dengan tidak mengendalikan jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah daerah tersebut. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap kebutuhan tenaga honorer di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Untungnya, Anas menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang penggunaan tenaga honorer. Surat tersebut diteruskan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Surat tersebut menjadi acuan bagi Anas dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer. Seluruh tenaga honorer di instansi Banyuwangi saat itu juga mengikuti uji tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menghapus tenaga honorer, sebuah kebijakan yang ditandatangani oleh Mendiang Tjahjo Kumolo saat menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Menteri PAN RB mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Saat ini, sedang dibahas wacana penggantian tenaga honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) paruh waktu dalam kerangka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Detail mengenai hal ini masih dalam pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN),” tutupnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler