Kader PDIP Ditahan Kejagung, Kasus Korupsi Pertambangan
Cholis Anwar
Selasa, 15 Agustus 2023 21:53:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara langsung melakukan penahanan terhadap anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas.
Penahanan ini berlangsung setelah penyidik Kejagung menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Ismail ditahan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
”Dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Ketut Sumedana mengutip Kompas.com, Senin (15/8/2023).
Akibat perbuatannya, Ismail ditjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang disertai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketut menambahkan bahwa Ismail Thomas saat ini telah langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.
”Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” tambahnya.



