Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Wacana terkait percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang, semakin menguat. Bahkan wacana percepatan tersebut sudah diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terharap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Semula, Pilkada serentak yang Jadwalkan akan diselenggarakan pada 27 November 2024, akan dimajukan pada September 2024.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, pada Senin (28/8/2023) kemarin, mengakui jika Komisi II telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait rancangan Perppu yang bertujuan untuk mempercepat jadwal Pilkada.

Garis besarnya, rencana tersebut akan memajukan jadwal Pilkada ke bulan September 2024, dengan pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap, yakni pada tanggal 7 dan 24 September 2024. Sementara kepala daerah terpilih dijadwalkan untuk dilantik pada akhir tahun 2024.

”Kami setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusnya memang begitu, Undang-undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” ujar Arif mengutip Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Wacana Pilkada yang lebih awal ini sebenarnya telah diangkat sejak tahun lalu, meskipun tidak secara resmi disampaikan sebagai usulan atau rencana. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, pernah memaparkan sejumlah alasan mengapa Pilkada 2024 dianggap lebih baik jika dimajukan ke bulan September.

Hasyim menyatakan bahwa pergeseran jadwal ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai keseragaman pelantikan kepala daerah pada bulan Desember 2024, sekaligus untuk menyelaraskan pembentukan pemerintah daerah dan legislatif daerah pada tahun yang sama.

”Hingga saat ini, keseragaman tersebut hanya tercapai pada tahap pencoblosan, sementara keseragaman pelantikan belum tercapai,” kata Hasyim.

Hasyim juga mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara pada November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, yang memungkinkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang akibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Kemungkinan ada gugatan calon ke MK. Jika MK memutuskan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, untuk mencapai keseragaman pelantikan akan menjadi sulit,” ungkapnya.

Percepatan pemungutan suara ke bulan September 2024 dianggap dapat memberikan ruang lebih dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak.

”Untuk pilkada kabupaten/kota, PHPU biasanya diselesaikan dalam waktu 7 hari. Sedangkan untuk pilkada provinsi sekitar 14 hari. Jika ada pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, kita masih memiliki waktu untuk melantik pada Desember 2024,” tutur Hasyim.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler