Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wacana terkait rencana pemerintah untuk membagikan rice cooker gratis kembali menjadi megemuka. Wacana ini telah muncul sejak tahun lalu, meskipun pernah tenggelam dalam perjalanannya.

Rencana ini kini dibuat lebih konkret dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, pemerintah ingin mendorong penggunaan energi bersih di berbagai sektor, termasuk rumah tangga. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk menggeser penggunaan energi dari bahan bakar konvensional ke listrik.

”Kita kan ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor ya. Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik. Itu kita lakukan tahun ini,” kata Dadan Kusdiana mengutip Detik.com, Sabtu (7/10/2023).

Peraturan Menteri ini mendefinisikan alat memasak berbasis listrik (AML) sebagai alat memasak yang menggunakan tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Pasal 1 Ayat 2 dari Permen tersebut menyebutkan, penyediaan AML adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria ini termasuk rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan tarif golongan untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR), 900 volt-ampere (R-l/TR) atau 1.300 volt-ampere (R-l/TR) yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Selain itu, rumah tangga yang belum memiliki AML juga dapat menjadi calon penerima AML. Calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Dalam Pasal 12, pemberian AML ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 13 juga mengatur bahwa penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikannya, dan mengikuti pola pemakaian sesuai rekomendasi yang diberikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler