Istri di Blitar Gugat Cerai Suami Karena Kecanduan Judi Online
Cholis Anwar
Jumat, 13 Oktober 2023 10:10:00
Murianews, Blitar – Seorang istri di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) menggugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online. Kasus perceraian ini menjadi sorotan karena suami yang tidak diungkapkan identitasnya tersebut menjual harta benda untuk memenuhi kecanduannya.
Juru bicara Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, Edi Marsis menjelaskan, istri tersebut tak tahan dengan perilaku suaminya. Sehingga sang istri itu memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
”Keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa suami telah lama kecanduan judi online dan seringkali menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga, bahkan sampai pada tahap menjual harta benda,” ujar Edi mengutip Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Edi menambahkan, momen yang memicu istri untuk menggugat cerai adalah ketika suami menggadaikan BPKB mobil mertuanya untuk membayar hutang dan mengisi deposit judi online.
Menurut pengadilan, pernyataan ini disampaikan oleh orang tua istri dan saksi-saksi lain selama persidangan yang dipimpin oleh Edi. Akhirnya, pasangan tersebut secara resmi bercerai pada pertengahan Agustus.
Edi juga mencatat bahwa angka perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar cukup tinggi, tercatat sebanyak 2.531 kasus perceraian selama kurun waktu sekitar 9 bulan dari Januari hingga September 2023.
Dari seluruh perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Blitar, sebanyak 73,6% atau 1.864 perkara diajukan oleh pihak istri. Sementara sisanya adalah perkara perceraian yang dipicu oleh talak yang diucapkan oleh pihak suami.
Namun, gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online baru muncul tahun ini. Edi menyebut ada dua perkara cerai dengan alasan ini, namun, hanya satu yang dia tangani.



