Rabu, 19 November 2025

Murianews, Serang – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mati atas 8 terdakwa warga Iran yang menyelundupkan 319 Kilogram (Kg) sabu di ke Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Para terdakwa ini adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Uli Purnama menyatakan bahwa delapan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan putusan bagi para terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah bahasa.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Msjelis Hakim Uli Purnama, mengutip Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Hakim menekankan bahwa perbuatan para terdakwa memerlukan hukuman berat karena mereka secara profesional melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia, tindakan yang jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam melawan peredaran narkotika.

Menanggapi putusan ini, delapan terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mempertimbangkan tindakan hukum selanjutnya.

Sebelumnya, saat sidang tuntutan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon telah menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman mati, sementara satu terdakwa, Amir Naderi, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya mencuat saat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia yang dilakukan oleh sebuah jaringan internasional.

Delapan warga negara Iran, yang merupakan anak buah kapal (ABK), ditangkap di perairan Samudra Hindia pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler