Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor 20 tahun 2023.

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, ”Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.”

Penghargaan dan pengakuan ini terdiri dari tujuh komponen, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Khususnya dalam hal jaminan sosial, tertuang dalam pasal 21 ayat (6) menjelaskan, jaminan sosial akan mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

”Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” tulis pasal 22 ayat 1 dalam UU tersebut.

Komentar

Terpopuler