Kementerian ESDM: Izin Pakai Air Tanah untuk Orang Kaya
Cholis Anwar
Selasa, 14 November 2023 06:40:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi bahwa izin penggunaan air tanah di Indonesia lebih difokuskan pada rumah tangga kaya dan memiliki pemakaian air tanah berlebih.
Hal ini disampaikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menjelaskan, rumah tangga biasa rata-rata menggunakan air tanah sebanyak 30 meter kubik per bulan, yang hanya cukup untuk kebutuhan dasar rumah tangga.
”Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum ini,” kata Wafid dalam konferensi pers di Kementerian ESDM mengutip Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Ia menekankan, rumah tangga yang membutuhkan lebih dari 100 meter kubik air tanah umumnya adalah rumah tangga orang kaya yang memiliki kebutuhan tersier, seperti kolam renang.
”Masyarakat yang punya kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari,” ungkap Wafid.
Dengan adanya aturan baru ini, Kementerian ESDM bertujuan untuk membatasi pemakaian air tanah secara berlebihan oleh pihak tertentu, khususnya rumah tangga kelas atas. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan air tanah dan memanfaatkannya secara berkelanjutan untuk masyarakat luas.



