Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Kaloka – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap tiga kapal berbendera Indonesia yang membawa muatan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapal patroli Bakamla, KN Kuda Laut-403, menjalankan operasi penegakan hukum dan menyergap ketiga kapal tersebut, yakni TB Trinity 302/TK Pacific 302, TB MDM Batola/TK MDM 04, dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dalam waktu yang berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (11/11/2023) terhadap kapal TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang membawa muatan ore nikel seberat 10.507 Wmt.

Ketiga kapal ini diduga menggunakan dermaga yang tidak berizin dan mencoba menyiasatinya dengan dokumen palsu. Masyarakat melaporkan kegiatan penambangan nikel ilegal di Desa Mosiku, Batu Putih, Kolaka Utara, yang kemudian diinvestigasi oleh Bakamla.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara mengatakan, kapal-kapal tersebut melakukan kegiatan muat di Jetty (dermaga) Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

”Penangkapan dilakukan setelah berhasil memastikan pelanggaran tersebut dan langsung diserahkan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuhanes, mengutip Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Pada hari yang sama, Bakamla juga berhasil menangkap kapal TB MDM Batola/TK MDM 04 yang membawa ore nikel seberat 12,333.963 Wmt. Terakhir, pada Senin (13/11/2023), kapal TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dengan muatan ore nikel seberat 8.500 Wmt juga disergap oleh Bakamla.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga kapal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 300 juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komentar

Terpopuler