Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah memasuki batas waktu sertifikasi. Sejauh ini, ada sebanyak 438 penyelenggara umrah yang izinnya terancam dibekukan.
Hal ini lantaran para penyelenggara wajib menjalani sertifikasi PPIU setiap dua tahun sekali. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan sertifikasi, maka izin terancam dibekukan oleh Kemenag.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kemenang RI Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021. Menurutnya, PPIU wajib menjalani sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.
”Diktum Keempat KMA No 1251/2021 menegaskan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan. Setelah sertifikasi pertama, PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” ujar Nur Arifin saat Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, mengutip laman resmi Kemenag, Kamis (16/11/2023).
Menurut Arifin, saat ini terdapat 681 PPIU yang harus menjalani sertifikasi untuk pertama kali hingga 30 November 2023. Dari jumlah tersebut, hanya 243 PPIU yang sudah mengajukan sertifikasi, sementara sisanya masih belum diketahui secara pasti.
”PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” tegas Nur Arifin.
Sutikno, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU menambahkan, jika izin dibekukan, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha selama masa pembekuan izin operasional.
”PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” terang Sutikno.



