Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tidak lebih dari Rp 200.000.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, kenaikan UMP 2024 ini bertujuan untuk melindungi pekerja baru dari upah murah dan kemiskinan.
”Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” kata Indah mengutip Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Indah menjelaskan, pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun biasanya belum memiliki keterampilan dan pengalaman yang memadai. Oleh karena itu, mereka rentan mendapatkan upah yang rendah dan tidak sesuai dengan standar hidup layak.
”Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan,” ujar Indah.
Selain itu, Indah mengatakan, kenaikan UMP 2024 ini juga dapat menjaga daya beli pekerja, yang berdampak positif bagi perekonomian. Dengan upah yang lebih tinggi, pekerja dapat memenuhi kebutuhan pokok dan konsumsi lainnya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
”Kenaikan upah minimum ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Kita berharap, dengan kenaikan upah ini, pekerja dapat lebih sejahtera dan produktif,” tutur Indah.
Kenaikan UMP 2024 ini telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/XI/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.



