Murianews, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, UMK 2024 di tiap kabupaten dan kota di DIY semaunya mengalami kenaikan. Menurutnya, kenaikan itu sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
”Semuanya sudah di atas UMP, UMK kabupaten berlaku mulai 1 Januari 2024,” kata Beny Suharsono mengutip Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Kabupaten Gunungkidul menjadi kabupaten dengan kenaikan UMK paling rendah di DIY, sedangkan kota tertinggi masih dipegang oleh Kota Yogyakarta.
Di Kota Yogyakarta UMK 2024 sebesar Rp 2.492.997,00; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39; Kabupaten Bantul Rp 2.216.463; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95; Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.042,00.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, kenaikan UMK di Gunungkidul sebesar 6,77 persen, yang disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
”Pertimbangan kenaikan UMK di satu sisi tidak memberikan beban kepada pengusaha, namun di sisi lain memberikan peluang pekerja meningkatkan daya beli,” jelas Heri Susanto.
Kenaikan sebesar 6,77 persen ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di tiap kabupaten. Menurut Heri, pertumbuhan ekonomi tidak bisa sama setiap tahunnya, dan keseimbangan antara tuntutan pekerja dan kemampuan pengusaha menjadi hal yang penting.
”Tumbuh kembangnya ekonomi di suatu wilayah tidak hanya tuntutan pekerja saja, tetapi kami ingin segala sesuatunya adalah keseimbangan yang sudah disepakati oleh serikat pekerja atau pengusaha,” ujar Heri.



