Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/12/2023).

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah mereka menyetujui RUU tersebut disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

”Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?,” tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan.

”Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk sebagai tanda persetujuan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU ITE. Ia mengungkapkan bahwa Komisi I tetap mengutamakan unsur masyarakat dalam proses pembahasan, ditandai dengan rapat dengar pendapat bersama para ahli terkait ITE.

”Secara keseluruhan, Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE telah menyelenggarakan rapat sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal-pasal RUU ITE serta penjelasan umum,” ucap Abdul Kharis.

Abdul Kharis menambahkan, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 juga menyetujui 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE. Perubahan tersebut mencakup pasal-pasal yang mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini.

”Hasil lengkap atas seluruh kesepakatan pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE sebagaimana telah kita serahkan,’ tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler