Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan jika pelaksanaan dan penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan secara penuh mulai pertengahan tahun 2024.

Implementasi ini akan dilakukan setelah selesai pembangunan sistem yang sedang berlangsung.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada pertengahan 2024, bersamaan dengan implementasi core tax yang sedang dalam proses.

Saat ini, DJP terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perbankan, Kementerian, dan Lembaga lainnya, untuk memastikan interoperabilitas sistem informasi.

”Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” kata Dwi Astuti mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (9/12/2023).

Meskipun berlaku penuh pertengahan 2024, pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023, sesuai dengan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

DJP mengimbau wajib pajak yang NIK-nya belum dipadankan dengan NPWP untuk segera melakukannya. Pemadanan ini penting agar tidak ada kendala dalam transaksi menggunakan NPWP saat implementasi penuh nanti.

”Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tambah Dwi Astuti.

Wajib pajak dapat memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id dan melakukan login menggunakan NIK. Jika data benar, akan muncul dashboard profil wajib pajak.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler